
"Sudah keren, sudah cakep, kemarin baru evaluasi," kata Andri saat ditanya terkait penerapan pelat nomor ganjil genap di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2016).
Andri menyampaikan hal tersebut usai menemani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Terminal Pulogebang. Bersama Andri, hadir juga Dirjen Hubdat Kemenhub Pudji Hartanto dan Kepala BPTJ Elly Andriani Sinaga yang menemani Menhub.
Andri menjelaskan, dari hasil evaluasi, terjadi terjadi penurunan volume kendaraan dan penurunan waktu perjalanan. Selain itu, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan. Peningkatan juga terjadi pada jumlah penumpang yang menggunakan bus TransJakarta. Untuk waktu perjalanan mengalami penurunan 16 persen, volume kendaraan menurun 15 persen. Sedangkan kecepatan kendaraan meningkat hingga 17 persen. Namun Andri tidak merinci secara jelas angka penurunan dan peningkatan tersebut.
"Waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata 16 persen dari utara ke selatan (Jl Medan Merdeka Barat hingga Jl Sisingamangaraja). Dari timur ke barat (Jl Gatot Subroto hingga Jl Gerbang Pemuda, Senayan) juga demikian. Kecepatan kendaraan juga meningkat 17 persen. Volume kendaraan secara keseluruhan mengalami penurunan rata-rata 15 persen di 4 titik pengamatan. Artinya berkurang volume berkurang juga kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas. Pelanggaran dan teguran juga mengalami penurunan 9 persen," ujar Andri.
"Peningkatan penumpang TransJakarta koridor 1 Blok M-Kota 9,7 persen dari 68 ribu ke 75 ribu penumpang. Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit naik 8,2 persen dari 43 ribu menjadi 47 ribu. Koridor 6 Ragunan-Dukuh Atas naik 6,5 persen dari 31 ribu ke 33 ribu," lanjutnya.
Namun, ada beberapa catatan yang harus segera dilakukan Dishub DKI. Andri mencatat setidaknya ada 3 hal yang harus segara dilakukan. Di antaranya perbaikan jalan sehingga tidak lagi terjadi perlambatan kecepatan kendaraan, evaluasi jalur alternatif dan terakhir adalah penyesuaian dan pemasangan separator.
"Yang paling penting, nanti kita akan melakukan percepatan Pergub sebagai landasan untuk pemberlakuan ganjil genap," imbuh Andri.
Setelah sosialiasi peraturan pelat nomor ganjil genap selesai pada tanggal 30 Agustus 2016 mendatang, peraturan tersebut akan dipermanenkan hingga menunggu ERP siap. Bagi pengemudi kendaraan yang masih membandel, Dishub DKI dan Polda Metro Jaya tidak akan segan-segan memberikan tilang. (hri/ddn)