
Ada 2 Peraturan Bupati terkait penggunaan motor bagi siswa. Pertama, Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik. Kedua, Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter. Perbub itu diturunkan dalam Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
Dalam Perbup dan surat edaran itu, tidak hanya melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah namun juga saat di luar jam sekolah. Ada kelonggaran agar mereka bisa membawa sepeda motor.
"Kalau memenuhi syarat yuridis, sosiologis, dan psikologis, boleh (bawa kendaraan)," kata Bupati Dedi Mulyadi, Selasa (2/8/2016) lalu.
Syarat yuridis terkait usia siswa. Yang berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diizinkan mengendarai motor atau mobil di luar jam sekolah. Sekali lagi, hanya di luar jam sekolah.
Syarat psikologis meliputi kejiwaan siswa. Jika dilarang oleh pihak sekolah, meski berumur 17 tahun dan memiliki SIM, siswa tersebut tidak diperkenankan membawa kendaraan. Sementara syarat sosiologis terkait kondisi darurat. "Misalnya ada kepentingan sekolah maka boleh," beber pria yang akrab disapa Kang Dedi itu.
Aturan tidak hanya untuk siswa, tapi juga pihak sekolah. Kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lain diminta tegas. Jika membiarkan anak didik mengendarai kendaraan motor, maka kepala sekolah akan diturunkan dari jabatannya dan guru atau tenaga pendidik lainnya akan ditunda kenaikan pangkatnya.
Bagaimana pelaksanaan aturan ini? Rabu, 3 Agustus 2016, tempat parkir motor di lahan kosong dekat SMAN 1 Purwakarta digerebek. Hasilnya, 14 siswa diberi Surat Peringatan (SP) 1 dan ditilang. Saat penggerebekan, Dedi ditemani sejumlah personel Dishub dan polisi.
No comments:
Post a Comment